Nama : Nurul Ismawati
Nim : D07209036
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Saya kurang setuju karena yang wajib melakukan
pencegahan, pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi tidak hanya
pemeintah dan pemerintah daerah saja melainkan kewajiban semua warga negara /
individu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar