flash message

Jumat, 02 November 2012

pendapat undang2 pornografi



Nama            : Nurul Ismawati
Nim              : D07209036
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Saya kurang setuju karena yang wajib melakukan pencegahan, pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi tidak hanya pemeintah dan pemerintah daerah saja melainkan kewajiban semua warga negara / individu

Tidak ada komentar: